Sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk menjalankan seluruh aspek kehidupannya sesuai dengan tuntunan kitabulloh dan
sunnah Rosul-Nya. Alloh berfirman,
“Dan apa yang telah dibawa oleh Rosul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkan-lah.”
(Al-Hasyr: 7). Di antara tuntunan itu adalah tuntunan dalam memelihara
kesucian jasmani. Maka dari itu, seorang muslim semestinya melaksanakan
tuntunan fitroh yang telah digariskan Alloh melalui lisan Rosul-Nya
yaitu:
“Lima hal termasuk bagian fitroh, yaitu khitan, istihdad
(mencukur bulu kemaluan), memotong kuku, mencabuti rambut ketiak dan
memotong kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim). Sabdanya pula,
“Sepuluh
hal termasuk fitroh: Memotong kumis, memelihara je